Peraturan & Tata Tertib
Pasal 1
KEANGGOTAAN
- Setiap anggota Veloz Owners Club harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
- Anggota Veloz Owners Club adalah pemilik mobil Toyota Avanza Veloz.
- Anggota VOC wajib memiliki SIM A yang masih berlaku.
- Memiliki nomer ID yang dikeluarkan sie membership.
- Tidak terlibat narkoba (pengguna, pengedar, pembuat).
- Mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
- Mengemudi dengan tertib dan tidak merugikan pengguna jalan yg lain.
- Diperbolehkan menjadi anggota dari club otomotif lainnya.
- Menggunakan atribut club pada saat ada event resmi.
- Mengikuti kopdar/ pertemuan/ event yang diadakan club.
- Menjaga nama baik club.
- Tidak menyalah gunakan keanggotaan club.
- Setiap anggota diperbolehkan berbisnis di club sejauh tidak merugikan club.
- Anggota dilarang membuat/ mencetak atribut club tanpa seizin pengurus.
- Dilarang mengajukan permohonan nomer ID (nomer pilihan).
- Mentaati AD/ ART Veloz Owners Club.
Pasal 2
KENDARAAN
- Setiap kendaraan anggota Veloz Owners Club harus mengikuti peraturan.
- Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK resmi yg masih berlaku.
- Setiap kendaraan harus dilengkapi plat nomer depan maupun belakang.
- Tidak diperbolehkan memodifikasi kendaraan yg bisa menyebabkan bahaya, baik bagi anggota maupun pengguna jalan lainnya.
- Tidak diperbolehkan menggunakan aksesories yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (ex. Strobo, sirene).
- Headlamp menggunakan warna all season atau putih, sein warna kuning dan lampu rem warna merah.
Pasal 3
PENGURUS
- Pengurus diharuskan memegang teguh amanah yang telah diberikan.
- Pengurus wajib mengetahui kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi dalam lingkup club melalui Ketua Umum.
- Wewenang pengurus adalah mutlak, selama tidak bertentangan dengan keadaan.
- Pengurus berhak menghentikan kegiatan club apabila mengganggu ketertiban umum.
- Pergantian pengurus bisa dilakukan apabila pengurus mengundurkan diri ataupun tidak aktif.
- Pengurus tidak diperkenankan memegang jabatan lain, kecuali bila diperlukan.
- Dilarang menjabat di kepengurusan apabila sudah menjabat sebagai pengurus di club otomotif roda 4 sejenis.
PASAL 3.1
KETUA UMUM
- Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap, serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedakan anggota dari segi apapun.
- Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.